Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2023 09:16 WIB
Hakim Konstitusi MK, Anwar Usman [Foto: Doc. MK]
Hakim Konstitusi MK, Anwar Usman [Foto: Doc. MK]
Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu, teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Sabtu (25/11).

Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu, juga belum dimuat pada laman dimaksud.

Sebelumnya, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK baru menggantikan dirinya. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya surat keberatan dari Anwar Usman. Namun, Fajar tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. 

Dia mengatakan, pengajuan surat keberatan tersebut saat ini masih dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Iya. MK sudah menerima surat keberatan administratif itu," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (22/11). 

"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH," tandasnya.