KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2023 09:35 WIB
Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Mudah-mudahan Senin (27/11/2023), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua dan surat penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua," kata wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11).

Dijelaskan Johanis, bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, seorang Ketua KPK dapat diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pengganti Firli Bahuri. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden menunjuk Nawawi Pomolango, setelah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK. Lalu Presiden mengangkat Nawawi sebagai ketua KPK sementara. 

“Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dan sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai penjabat sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).

Topik:

firli-bahuri-tersangka pemerasan-syl syl firli-bahuri keppres