Kata Polda Metro Soal Praperadilan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2023 10:28 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11).

Ade Safri juga membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kalau penetapan Firli sebagai tersangka dipaksakan. Dia menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap ekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun sidang perdana praperadilan itu akan digelar di PN Jaksel, pada Senin (11/12).

“Sidang pertama, 11 Desember 2023,” demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Sabtu (25/11).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam keterangan tersebut, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.