Semua Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Polisi, Johanis Tanak Tegaskan Kooperatif

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 November 2023 13:18 WIB
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakn bahwa ia bersama pimpinan KPK lainnya akan kooperatif terkait panggilan Polda Metro Jaya ihwal kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. 

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ujar Johanis kepada wartawan, Sabtu (25/11).
 
Sebagai penegak hukum, tegas Johanis, sejatinya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia akan hadir sebagai saksi bila nantinya dipanggil secara resmi oleh Polda Metro Jaya.
  
"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK," katanya.

"Kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," imbuhnya.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka itu pasca dilakukannya gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. 

Serta dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.