Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Karyoto mengatakan, Polda Metro telah siap untuk menghadapi praperdilan Firli Bahuri. Ia mengaku, telah menyiapkan pengacara.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11).
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap ekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun sidang perdana praperadilan itu akan digelar di PN Jaksel, pada Senin (11/12).
“Sidang pertama, 11 Desember 2023,” demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Sabtu (25/11).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam keterangan tersebut, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dicap Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri, Ini Respons Kapolda Metro Irjen Karyoto
27 Juni 2024 08:21 WIB
Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan?
22 April 2024 17:19 WIB
Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB
22 April 2024 16:50 WIB
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB