Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2023 17:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Karyoto (kiri) (Foto: Dok MI)
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Karyoto (kiri) (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Karyoto mengatakan, Polda Metro telah siap untuk menghadapi praperdilan Firli Bahuri. Ia mengaku, telah menyiapkan pengacara. 

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11).

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap ekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun sidang perdana praperadilan itu akan digelar di PN Jaksel, pada Senin (11/12).

“Sidang pertama, 11 Desember 2023,” demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Sabtu (25/11).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam keterangan tersebut, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.