Terungkap, Ini Alasan Joko Widodo Tunjuk  Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 November 2023 17:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: MI/An)
Presiden Joko Widodo (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.

Hal ini pasca Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasannya, banyak pertimbangan dalam memilih Nawawi Pomolango. Namun, Jokowi enggan mengungkapkan lebih lanjut. "Ya banyak pertimbangan, tetapi tidak bisa saya sampaikan," ujar Jokowi seusai menghadiri puncak acara Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (25/11).

"Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apa pun kita harus memilih satu tidak mungkin empat-empatnya kita pilih," sambungnya.

Selain itu, Jokowi berharap agar KPK bisa berjalan dengan baik sampai terpilih ketua definitif yang baru, sambil menghormati proses hukum yang berjalan.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru. Saya kira biar berjalan terlebih dahulu, nanti sambil berjalan kita lihat evaluasinya," pungkas Jokowi.

Diketahui, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango setelah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK.

Lalu Presiden mengangkat Nawawi sebagai ketua KPK sementara. “Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dan sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai penjabat sementara,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).

Menurutnya, Keppres tertandatangani Presiden Jokowi setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma pascakunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan, beberapa hari lalu.

Sementara itu merespons status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Presiden Jokowi menegaskan, semua orang termasuk Firli wajib mengindahkan semua proses hukum. "Hormati semua proses hukum,” tegas Jokowi di Biak Numfor.

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)