Kasus Jessica Wongso Bakal Dibuka Lagi, Calon Hakim Agung Achmad Setyo Berani Kesampingkan Pasal 24!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2023 16:58 WIB
Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Foto: Ist)
Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman memberikan isyarat dukungan jika kasus Jessica Wongso akan kembali dibuka.

Hal itu diungkapkan oleh Benny K Harman saat mengajukan beberapa pertanyaan kepada calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc bernama Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Kamis (23/11) kemarin.

Politikus Partai Demokrat (PD) itu menanyakan kepada Achmad Setyo Pudjoharsoyo apakah dirinya berani mengesampingkan pasal 24 jika kasus Jessica Wongso kembali dibuka.

"Apakah bapak berani mengesampingkan pasal 24 yang menyatakan tadi PK hanya satu kali untuk memberikan keadilan?” tanya Benny K Harman kepada Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman itu berbunyi “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali."

Kemudian dijawab oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dengan mengatakan, “Ya kalau ada PK lagi ada syarat yang harus dipenuhi, berani," tegasnya.

Lantas Benny K Harman kembali memastikan jawaban Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang kemudian dijawab dengan mengatakan berani.

"Berarti Pak Pujo siap menerima PK yang ke-2 kali dengan mengesampingkan pasal 24 itu,” katanya.

Benny K Harman pun kemudian memuji jawaban Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang menyatakan berani mengesampingkan pasal 24 jika kasus Jessica Wongso akan naik PK.

Selain itu, Benny K Harman juga tidak memungkiri jika kasus Jessica Wongso yang belakangan mencuat cukup mengusik pihaknya.

“Luar bisa, keyakinan saya makin kuat kalau itu. Belakangan ini kami terusik dengan berita Youtube tentang kasus sianida Jessica, bapak ikut menyaksikan,” ungkap Benny K Harman.

Bahkan Benny K Harman sampai kembali memastikan jawaban Achmad Setyo Pudjoharsoyo dengan bertanya, “Apakah bapak siap untuk menerima apabila kuasa hukumnya mengajukan PK yang ke-2 kali atas nama keadilan?," tanyanya.

Calon Hakim Agung dan Hakim AD HOC Achmad Setyo Pudjoharsoyo kemudian mengatakan jika dirinya benar-benar siap.

Menanggapi jawaban Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut, Benny K Harman kemudian menyinggung soal peradilan sesat dalam kasus Jessica Wongso.

“Luar biasa karena terus terang kami terusik dengan berita di YouTube soal kasus Jessica yang ditengarai contoh peradilan sesat,” ujar Benny K Harman.

Untuk itu Benny K Harman berharap jika nanti Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang terpilih sebagai Hakim Agung bisa membuat putusan untuk memudahkan pengajuan PK Jessica Wongso.

Mudah-mudahan bapak jadi Ketua Mahkamah Agung jadi Hakim Agung yang akan memeriksa kasus ini,” kata Benny K Harman.

Dimana pengajuan PK Jessica Wongso terhambat oleh formalitas lantaran tidak adanya otopsi terhadap jenazah Mirna Salihin.

"Apabila nanti itu diajukan PK tetapi mereka yang mengajukan PK mendapatkan hambatan formalitas yaitu untuk bisa mengajukan PK harus ada bukti baru,” jelas Benny K Harman.

"Bukti baru itu hanya bisa dilakukan apabila mayat almarhumah itu di otopsi, tetapi keluarganya menolak untuk diotopsi,” lanjutnya.

Maka dari itu, Benny K Harman kembali meminta kepastian Achmad Setyo Pudjoharsoyo apakah dirinya berani menerbitkan perintah otopsi apabila nanti kasus Jessica Wongso akan PK.

Pertanyaannya, apakah demi keadilan Bapak punya keberanian membuat putusan yang isinya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum supaya diotopsi yang bersangkutan, punya keberanian?” tanya Benny K Harman.

Kemudian dijawab Achmad Setyo Pudjoharsoyo, “Apabila itu memang syarat harus ini, kita siap berani.”

Benny K Harman kemudian berterima kasih dan memberikan sinyal dukungan atau lampu hijau dengan mengatakan sebagai berikut.

“Terima kasih banyak Pak, luar biasa bapak ini, kami akan mendukung Bapak,” ucap Benny K Harman. (LA)