Meski Bikin Malu KPK, Firli Bahuri Tetap Dibela, MAKI Singgung Kasus Helikopter

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 November 2023 16:09 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) nenyoroti sikap dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut tidak malu meskipun Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Saya tidak kaget kalau Pak Alex Marwata mengatakan tidak malu atas perbuatannya Pak Firli, sementara Pak Ghufron meminta maaf, karena kalau yang berpikir logis dan wajar ya mungkin tetap malu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (25/11).

Bahkan, kata dia, kasus Firli Bahuri mempermalukan seluruh rakyat Indonesia lantaran perkara ini menjadi perhatian dunia. "Sekarang jadi berita internasional juga gitu. Apa pun benar-salah, asas praduga tak bersalah, segala macam, tapi apa pun proses ini telah mempermalukan kita semua, dan rakyat nggak ada yang dukung Pak Firli," tuturnya. 

Lebih jauh, Boyamin mengaku tidak kaget terhadap sikap Alexander Marwata yang tidak merasa malu. Dia pun memberi contoh ketika sikap Alexander Marwata yang membela Firli Bahuri saat dirinya melaporkan soal pemakaian helikopter untuk perjalanan dinas dari Palembang ke Baturaja.

"Tidak kaget, karena apa? Dulu zaman saya melaporkan helikopter Pak Firli, yang menjadi pembela kemudian adalah juga Pak Alex Marwata. Buktinya Dewas menganggap penggunaan (helikopter) itu hidup mewah karena berkaitan dengan ya kepentingan untuk jalan nggak terlalu medan berat, dan bisa ditempuh darat, dan waktunya cukup 3-4 jam," tandas Boyamin.

KPK Tak Malu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan sikap lembaga antirasuah terhadap polemik yang menyangkut pimpinan mereka. Para komisioner kompak menyatakan mereka tidak malu dengan kasus yang menjerat pimpinannya tersebut. 

Pemeriksaan Firli Bahuri segera dijadwalkan Polri pasca penetapannya sebagai tersangka pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Alasannya adalah asas praduga tak bersalah. Firli belum tentu melakukan aksi pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti, belum tentu terbukti. Kita juga harus berpegang terhadap prinsip pra duga tak bersalah, itu dahulu yang kita pegang,” terang Alex.

Marwata menyatakan, sikap ini tidak akan berubah hingga nanti nya keputusan hukum yang akan menentukan nasib Firli Bahuri. Saat ini dirinya masih dalam status tersangka belum dinyatakan terpidana dan dinyatakan bersalah. Meski demikian, Marwata menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang berlaku.

Karena polemik yang sedang terjadi, Firli Bahuri akan segera diberhentikan sementara dari jabatan nya sesuai dengan arahan presiden. KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa kecolongan di dalam internal instansi.

Di lain sisi, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Penetapan Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.