Manuver Mantan Ketua MK Anwar Usman

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 November 2023 15:45 WIB
Ketua MK, Anwar Usman (Foto: MI/An)
Ketua MK, Anwar Usman (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Anwar Usman, Hakim Konstitusi melancarkan manuvernya dengan menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dilihat Monitorindonesia.com, Sabtu (25/11) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gugatan itu belum diketahui jelas. Bahkan, majelis hakim ataupun jadwal sidang gugatan juga belum diketahui. "Belum dapat ditampilkan".

Diketahui, bahwa mantan Ketua MK itu melayangkan keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Suhartoyo menggantikan Anwar yang diberhentikan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, surat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Dihubungi pada kesempatan terpisah, Enny mengaku belum tahu soal gugatan Anwar ke PTUN Jakarta. Ia pun menyebut gugatan Anwar dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11/2023).

"Saya baru tahu juga soal ini, sehingga harus saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya. Mohon ditunggu," ujar Enny, Jumat (24/11).

Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul juga mengaku belum mengetahui soal gugatan yang dilayangkan Anwar tersebut. Namun, kata dia, upaya yang dilakukan Anwar merupakan hak semua orang.

"Itu kan haknya itu. Semua orang punya hak. Jadi, kita mau gimana komentari kalau orang memperjuangkan karena dia merasa dia itu haknya untuk membuat keberatan terhadap itu putusan MKMK itu," kata Manahan.