Memalukan! Panwaslu Paluta Kepergok Nyabu di Kantornya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 November 2023 15:35 WIB
Ilustrasi Sabu [Foto: iStock]
Ilustrasi Sabu [Foto: iStock]
Paluta, MI - Polsek Padang Bolak memergoki Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut), Adi Sanjaya Harahap yang sedang mengonsumsi sabu di kantornya.

Penangkapan Adi itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi, soal pelaku yang akan mengonsumsi narkoba di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Jumat (24/11) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pemantauan hingga akhirnya memergoki Adi.

Setelah mendapatkan kabar penangkapan itu, Bawaslu Paluta pun melakukan rapat pleno. Hasilnya, Adi Sanjaya dinonaktifkan dari jabatannya.

"Ya, setelah penetapan tersangka dari kepolisian langsung kita nonaktifkan hari ini juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Paluta," kata Ketua Bawaslu Paluta Gabe seraya, merincikan bahwa Adi Sanjaya Harahap merupakan koordinator divisi penindakan pelanggaran dan sengketa.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku dipergoki kemarin malam di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. 

"Benar, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. (Ditangkap) pada saat mau pakai (sabu)," kata AKP Zulfikar, Sabtu (25/11).

Dijelaskan Zulfikar, penangkapan pelaku itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya, terkait pelaku yang akan memakai narkoba di kantornya. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan membuntuti kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu.

Selang beberapa waktu, petugas melihat pelaku Adi masuk ke dalam kantornya. Tak lama, pihak kepolisian masuk ke dalam kantor itu dan langsung memergoki pelaku.

"Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor panwas, lanjut Zulfikar, ditemukan satu buah alat hisap sabu, mancis, dan satu plastik transparan yang berisi satu paket sabu

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku, dan membawanya ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. Lalu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pengembangan. Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Narkotika.