Hanya Satu Pimpinan KPK Dukung Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri Tersangka Korupsi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 November 2023 15:05 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Hanya satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap/korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kendati, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak. Sebab Firli Bahuri telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," ujar Johanis, dikutip Minggu (26/11/2023).

Soal pernyataan Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebut hal itu akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya. "Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," tandasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya akan memberikan batuan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu disampaikan Alex lantaran saat itu Firli Bahuri belum diberhentikan oleh Jokowi. Menurut Alex, karena Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK, maka pantas diberikan bantuan hukum.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11).

Diketahui, Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara sementara perwira tinggi Polri itu dari jabatan Ketua KPK. Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawanz Jumat (24/11/2023) malam. 

Ari menyatakan, keputusan untuk memberhentikan Firli terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari. 

Keppres tersebut ditandatangain oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. "(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari. 

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.