Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Ada Apa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 November 2023 13:33 WIB
Ilustrasi Kepala Desa (Foto: MI/Net)
Ilustrasi Kepala Desa (Foto: MI/Net)

Jakarta, MI - 176 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar mendapatkan undangan dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Undangan tersebut terkait dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan bersumber dari Dana Provinsi dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2020-2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan, pemanggilan ini bersifat klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022. Pemanggilan ini akan diberlakukan secara bertahap yakni pada Senin (27/11) hingga Rabu (29/11). 

Pemanggilan ini diinformasikan Polda Jateng ke Dispermasdes melalui surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.  

Sundoro mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada camat untuk meminta para kades memenuhi pemanggilan tersebut.  

"Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng, untuk kades menemui Ditreskrimsus. Sifatnya klarifikasi. Kita ke camat, porsisnya diperintahkan ke kades. Sesuai jadwal itu," ujar Sundoro Budi Karyanto dikutip pada Minggu (26/11).

Dalam pemeriksaan tersebut kades diminta membawa dokumen salinan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022. Lalu laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020-2022.  Selain itu, rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022, juga diharuskan untuk dibawa. 

"Yang jelas membawa dokumen. Ada LPJ, rekening pencairan, banyak itu. Terkait, pertanggungjawaban dan sebagainya," jelasnya.  

Menurut dia, pemanggilan Polda Jateng kepada kades Kabupaten Karanganyar ini baru pertama kali. Namun, Sundoro menyebut sebelumnya kades di Kabupaten Wonogiri juga dipanggil oleh Polda Jateng. "Belum pernah. Dimintai keterangan sebelumnya juga, Kabupaten Wonogiri," jelasnya.  

Sundoro meninta para kades untuk tidak perlu risau dan data sesuai jadwal pemanggilan yang diatur oleh Polda Jateng.  "Koordinasi Bupati dengan Polda Jateng, (pemanggilan kades) ndak usah dipikin atau risau. Ini kan cuma croscek data provinsi dan daerah," tandasnya.