Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 November 2023 11:16 WIB
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang [Foto: Instagram/@lustrilanang]
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang [Foto: Instagram/@lustrilanang]
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Senin (27/11).

"Hari ini (27/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (27/11).

Selain Pius, lanjut Ali, pihaknya juga akan memeriksa pegawai BPK Akhmad Faiz Mubarok, dan Ikhsan Aprian terkait perkara yang sama.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, Rabu (15/11). 

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik, yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang, dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang, untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.