Soal Potensi Tersangka Baru Pemerasan SYL, Kapolri Respons Begini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 14:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MI/Aswan)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya perihal potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (27/11).

Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11) malam. Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.