Soal Potensi Tersangka Baru Pemerasan SYL, Kapolri Respons Begini


Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya perihal potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (27/11).
Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11) malam. Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.
Topik:
kapolri listyo-sigit kpk pemerasan-syl firli-bahuriBerita Sebelumnya
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Berita Selanjutnya
Joko Widodo ke Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hati-hati!
Berita Terkait

KPK Buka Peluang Kembali Panggil Eks Menag Yaqut usai Periksa Mantan Bendahara Amphuri
1 jam yang lalu

KPK Kejar Aliran Uang Percepatan Berangkat Haji Via Kesaksian Eks Bendahara Amphuri
1 jam yang lalu

KPK Panggil Eks Bupati Mandaling Natal Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
4 jam yang lalu

Usai Ruangannya Digeledah, Eks Sekretaris Dirjen Binwasnaker dan K3 Sunardi Dipanggil KPK
7 jam yang lalu