Joko Widodo ke Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hati-hati!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 14:27 WIB
Nawawi Pomolango dilantik jadi Ketua KPK (Foto: MI/Repro)
Nawawi Pomolango dilantik jadi Ketua KPK (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango agar hati-hati dalam menjalan tugas ihwal pemberantasan korupsi.

“Ada satu ucapan, hati-hati dalam menjalankan tugas,” kata Nawawi menirukan ucapan Jokowi usai ia membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/11).

Adapun Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu, presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Nawawi mengatakan dia akan pergi ke kantor KPK untuk rapat dengan para pimpinan lembaga tersebut.

“Kita berbincang mengenai segala hal. Banyak yang harus kita lakukan dalam dan menjadi skala prioritas kita karena banyak menyikapi situasi yang dihadapi KPK,” tandasnya. 

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengantongi barang bukti perkara yang menguatkan status tersangka Firli.

Di antaranya hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli. Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat pada Februari-September 2023. Total uang yang ditukar mencapai Rp 7,5 miliar.
 
Firli kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri itu akan digelar pada 11 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Atas pasal tersebut, Firli Bahuri terancam pidana penjara maksimal seumur hidup, dengan minimal empat tahun.