Tak Pernah Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK Nawawi Pomolango Bekerja dalam Diam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 14:44 WIB
Nawawi Pomolango (Foto: Ist)
Nawawi Pomolango (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai Nawawi Pomolango secara track record dianggap lebih berani dibandingkan tiga wakil Ketua omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya. Nawawi juga menjadi salah satu pimpinan KPK yang tak tersandung kasus etik yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

”Dia juga jauh dari kontroversial. Bekerja dalam diam,” kata Boyamin dikutip pada Senin (27/11).

Boy sapaannya lantas membandingkan Nawawi dengan Wakil Ketua KPK lainnya seperti Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Alex dinilai sering blunder saat memberikan pernyataan ke publik. Sedangkan Nurul Ghufron dianggap terlalu ”lemah” dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Boy, Nawawi memiliki sikap integritas yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, dia berharap kinerja Nawawi bisa mengembalikan maruah KPK. Saat ini anjlok lantaran kinerja dan pimpinannya tak dipercaya publik.

Sebagai informasi, bahwa pada hari ini, Senin (27/11), Presiden Joko Widodo resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. 

Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri, yang kini berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga," demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan Nawawi.

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," tandasnya.

Prosesi pengucapan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua dan Anggota Dewas KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono.

Hadir juga Menesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Selain itu, hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sekedar tahu, dalam kasus pemerasan SYL, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Atas pasal tersebut, Firli Bahuri terancam pidana penjara maksimal seumur hidup, dengan minimal empat tahun.