Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 T Diulik Lewat Empat Saksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 17:36 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pada hari ini, Kamis (27/11) penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa ada empat saksi yang diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. 

"Empat saksi itu adalah A selaku Staf Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting, AWK selaku VP Divisi HTE PT Jasa Marga periode 2015 sampai dengan 2019, THL selaku Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 sampai dengan 2020 dan DP selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017 sampai dengan 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," timpalnya.

Diberitakan, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun ini. Mereka ialah Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.

Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice. (LA)