Beri Rp 28 M ke Tersangka Korupsi BTS, Bos PT WYA Steven Setiawan Sutrisna Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 16:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan Sutrisna (SSS) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022, Senin (27/11). 

SSS sebelumnya mengaku telah diminta untuk memberikan uang sebesar Rp28 miliar untuk tersangka Irwan Hermawan dan Rp500 juta untuk Windi Purnama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa, di hari yang sama pihaknya juga memeriksa Direktur JIG Nusantara Persada berinisial I. Namun keduanya diperiksa untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ). Achsanul Qosasi ini adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama Tersangka AQ. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara Rp 8,032 triliun," ujar Ketut.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, bahwa dalam persidangang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Steven Setiawan Sutrisna mengaku telah diminta untuk memberikan uang sebesar Rp28 miliar untuk Irwan Hermawan dan Rp500 juta untuk Windi Purnama. 

Steven merupakan saksi sidang saat itu, Irwan sebagai terdakwa dan Windi baru menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Hakim menanyakan kepada Steven terkait aliran dana. 

Steven kemudian menjawab pernah diminta untuk mengirimkan uang Rp28 miliar dan Windi Rp500 juta. "Jadi bukan ditunaikan, saya bawa secara tunai, tapi untuk pengeluarannya itu saya transfer ke lima perusahaan yang diinfokan oleh hermawan," katanya dalam persidangan. 

Steven menjelaskan secara singkat awal mula pihaknya terjun dalam proyek ini. Kala itu, dia mendatangi dua terdakwa dalam kasus ini yakni Irwan dan Galumbang untuk mencari pekerjaan dan kebetulan proyek BTS ini cocok dengan latar belakangnya. 

"Jadi begini yang mulia, saya datang ke mereka saudara Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, karena kita kan di bisnis saya dari dulu untuk konstruksi segala macem kan memang ada tau proyek pasti akan banyak kebutuhan, jadi saya nanya bisa gak ada pekerjaan? tolong dikenalkan, akhirnya dikenalkan ke paket 4 dan 5," tuturnya. 

Terkait dengan orang yang memintanya untuk menyerahkan uang Rp28 miliar. Steven mengaku hal tersebut diminta oleh Direktur Utama PT IBS Makmur Jauhari. Namun, pernyataan Steven dibantah langsung oleh Makmur. 

"Sepengetahuan saya dan seinget saya tidak pernah bicara, bahkan itu angka saya baru tahu setelah ada penyidikan," kata Makmur dalam sidang yang sama.