Kejagung Pastikan Anak Perusahaan Duta Palma Group Tersangka Korupsi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 02:36 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan anak perusahaan Duta Palma Group tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penyerobatan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. 

Namun, hingga kini, belum diumumkan nama-nama perusahaan yang menjadi tersangka. "Untuk sementara ini, bukan Duta Palmanya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (28/11).

Febrie menjelaskan bahwa tersangka korporasi ini merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi. Dari putusan pengadilan terhadap Surya Darmadi, ada terbukti tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum swasta yang tergabung dalam Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Dan dari pemanfaatan tersebut, terbukti dalam perkara Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara," lanjutnya.

Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi dalam kasus ini melihat fakta hukum terkait pemidanaan Surya Darmadi yang tak maksimal.

Terutama kata Febrie menyangkut pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Surya Darmadi berakhir dengan pemidanaan selama 16 tahun. Hukuman badan itu memang naik setahun, dari putusan banding dan majelis hakim tingkat pertama, yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun.

Namun kasasi di MA memapas habis hukuman pidana tambahan yang dibebankan kepada Surya Darmadi. Kasasi hanya menghukum Surya Darmadi berupa pidana mengganti kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Padahal dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Surya Darmadi dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 42 triliun.

Dalam putusan PN Tipikor Jakarta, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan pidana tambahan tersebut terdiri Rp 2,23 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dan Rp 39,75 triliun pengganti kerugian perekonomian negara. “Pengganti kerugian negara itu sangat tidak optimal,” kata Febrie.

Karena itu, penyidikan lanjutan kasus tersebut, pengupayakan penjeratan tersangka korporasi untuk dapat mengembalikan kerugian perekonomian negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik terpidana Surya Darmadi.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan umum terhadap perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Kasus dugaan korupsi di PT Duta Palma Group dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023. (LA)