Lima Saksi Muncul di Kejagung, Pertajam Bukti Korupsi Komoditas Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 04:23 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lima saksi muncul di Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertajam bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tubuh PT Timah Tbk, Selasa (28/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta.

"Kelima saksi itu adalah H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk, KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET, NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P, DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P dan AS selaku Kepala Divisi Akuntansi," jelas Ketut.

Pada Kamis (12/10) lalu, Kejagung mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. Hal itu ditandai dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan secara serempak di tiga lokasi pada Selasa (17/10) lalu.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.

“Penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Sumedana.

Dalam kasus ini, terdapat kerja sama antara PT Timah dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah. Sehingga ini menimbulkan kerugian negara. (LA)