Kejagung Bidik Dugaan Keterlibatan Jasa Marga di Kasus Korupsi Tol Japek II

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 05:00 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membidik dugaan keterlibatan pihak PT Jasa Marga dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa untuk memperkuat bukti dugaan rasuah itu, pihaknya memeriksa empat orang dari pihak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dan PT Delta Global Struktur.

"Dari pihak PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek bernisial, EB, ID, BS dan MC. Sementara satu saksi lainnya adalah inisial BS selaku Staff Administrasi PT Delta Global Struktur," jelas Ketut, Selasa (28/11).

Adapun kelima orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. "Pemerikaan ini juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara," tandas Ketut.

Diberitakan, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun ini. Mereka ialah Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.

Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice. (LA)