Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa SYL Terkait Kasus Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 November 2023 07:21 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: An/Ist]
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: An/Ist]
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (29/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain SYL, pihaknya juga akan memeriksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"SYL, Kasdi, dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo, dikutip Rabu (29/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.