Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Panggil Eks Waka KPK Saut Situmorang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2023 11:53 WIB
Saut Situmorang (Foto: Ant)
Saut Situmorang (Foto: Ant)

Jakarta, MI - Polisi memanggil mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukanKetua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini jam 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade Safri, Kamis (30/11/).

Ade mengatakan, total delapan saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini. Adapun, enam orang diperiksa di ruang riksa subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya. Sedangkan, dua orang lain diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Itu untuk agenda pemeriksaan para saksi pada hari Kamis, 30 November 2023 pukul 10.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.