Kejagung Sulit Seret Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Ini Sebabnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2023 10:26 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Nuramin)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Korupsi pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai dipertanyakan publik. Pasalnya hingga saat ini belum ada yang ditersangkakan sejak naik ke tahap penyidikan pada Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun.

Kejaksaan Agung pada beberapa waktu lalu mengaku masih kesulitan dalam menetapkan tersangka terkait kasus ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyebabnya kasus tersebut masih tarik-ulur antara penerapan undang-undang (UU) kepabeanan atau tipikor.

“Prosesnya dikita itu masih jalan. Penanganannya di kita itu terkesan lama, karena itu antara penerapan undang-undang bea cukai, atau tipikor,” kata Febrie.

Febrie menjelaskan, objek penyidikan kasus tersebut, terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu bea cukai bandara Soekarno-Hatta. Dalam temuan awal, diduga adanya kongkalikong untuk penghapusan kode harmonize system pada setiap emas yang masuk.

Dalam penyidikan, kata Febrie, diduga adanya kerja sama antara pihak bea cukai, dan perusahaan importir emas.

“Kalau itu nantinya alat buktinya lebih kuat tipikornya, kita tetap lanjutkan sampai dapat (tersangkanya). Kalau kuat di masalah kepabeanannya, maka penghukumannya, terkait dengan undang-undang kepabeanan. Jadi itu yang bikin lama,” jelas Febrie.

Namun begitu, kata dia, proses pengumpulan alat-alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Bahkan para pegawai BUMN PT Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY ikut diperiksa penyidik gedung bundar Kejagung itu.

Terakhir, Kejagung memeriksa BLS selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, IT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, dan KK selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu. (LA)