Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Masuk Penjara Lagi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 21:15 WIB
Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan (Foto: MI/Aswan)
Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hal itu dilakukan setelah Gazalba diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan. 

Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

KPK pun mengajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun tetap terbebas dari hukuman.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, Kamis (19/10).