Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Disangkakan Pasal 12 E: Penjara Seumur Hidup!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 02:17 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11) kemarin. Saut diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa, Saut menyebut beberapa poin yang ditanyakan penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Salah satunya soal prinsip-prinsip KPK yang diduga dilanggar oleh Firli Bahuri.

"Ada beberapa poinlah hampir lima pertanyaan, di atarannya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK lalu dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut.

Tak hanya itu saja, nilai-nilai KPK, ungkap Saut, juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri. "Ada sembilan nilai dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya kemana-mana," jelas Saut.

"Seperti jujur, perduli, tanggung jawab, berani, disiplin itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan sepeti apa," sambung Saut.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli Bahuri telah disangkakan melanggar Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP pada sekitar 2020 sampai 2023. 

Menurut Saut, pasal yang disangkakan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan itu adalah Pasal 12 huruf E. "Kalau 12 huruf E itu kan harus ada kata memaksa untuk kemudian baru kena seumur hidup. Nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," jelas Saut.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Saut juga sudah pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023. Saat itu, Saut mengatakan perkara ini tidak perlu ada yang ditutupi. Ia juga siap memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik.  

"Bukan soal buka-bukaan. Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan," tutur Saut. (LA)