Edhy Prabowo Bebas, Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 03:04 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (Foto: MI/An)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bebas bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023 lalu. Sementara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dijebloskan ke rumah tahan (Rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (30/11).

Kedua nama tersebut memang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK itu sendiri. Bukan tanpa alasan KPK menahan lagi Gazalba Saleh pasca bebas dari penjara pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, namun dia telah menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima duit dari sejumlah perkara yang dia adili. 

Salah satunya adalah kasasi yang diajukan oleh Edhy Prabowo di Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rachman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/11) malam.

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba Saleh menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

KPK menyatakan total gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh berjumlah Rp 15 miliar selama menjabat Hakim Agung pada periode 2018-2022. Di bawah palu Gazalba Saleh, hukuman Edhy pun disunat di tingkat kasasi dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Edhy yang merupakan koruptor ekspor benih lobster itu akhirnya mendapatkan status bebas bersyarat.

Sementara, Rennier Abdul Rachman Latief merupakan mantan komisaris yang pernah terjerat kasus korupsi Danareksa Sekuritas dan korupsi ASABRI. Dalam perkara Danareksa Sekuritas yang ditangani Gazalba, Rennier diputus lepas.

Dalam kasus terbarunya ini, Gazalba Saleh disangkakan dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara Korupsi Simpan Pinjam Intidana. Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu. Gazalba akhirnya resmi dibebaskan.  

Pun demikian, baru 4 bulan menghirup udara bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba di kasus gratifikasi dan TPPU. (LA)