Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Desember 2023 07:05 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri  bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
 
"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/11).

Ade Safri menjelaskan, Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
 
"Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," tandasnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Firli Bahuri hari ini merupakan pemeriksaan perdana, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) lalu. Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara, dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.