Adik Johnny G Plate Ikut Perjalanan Dinas ke Eropa, Sewa Hotel Rp 15 Juta Per Malam!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 05:45 WIB
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Adik Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate disebut ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri (Eropa) mengikuti rombongan sang kakaknya itu pada tahun 2023 ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Layanan Teknologi Informasi Bakti Kominfo, Latifah Hanum saat menjadi saksi dua terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/11) kemarin.

Menurut Latifah Hanum, rombongan mantan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terdiri dari 15 orang. Semua orang dalam rombongan dibiayai menggunakan anggaran Bakti Kominfo. Untuk Gregorius Alex Plate, Latifah Hanum mengaku tidak mengetahui kapasitasnya sebagai apa dalam rombongan tersebut.

"Keterangan saudara di perkara yang lain ada adiknya menteri juga?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Betul, Yang Mulia," jawab Latifah Hanum.

"Alex juga ikut? Dalam kapasitas apa dia ikut?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Latifah Hanum.

Latifah Hanum menjelaskan bahwa dari anggaran resmi negara, alokasi untuk penginapan sekitar Rp 2 sampai dengan Rp 3 juta per malamnya. "Tapi dengan pilihan hotel yang ditempati itu access-nya sangat tinggi sekali. Jadi mungkin bisa sekitar 15 juta," ungkapnya.

Atas hal itu, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif meminta bantuan dari kawannya, Irwan Hermawan dan pihak subkontraktor proyek BTS, Jemy Sutjiawan. Ketiganya juga terseret dalam kasus ini.

"Dibayarkan oleh pihak lain. Atas perintah Pak Anang Latif," kata Latifah Hanum.

"Anang latif mintanya ke siapa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ke Pak Jemy Sutjiawan dan Pak Irwan Hermawan," jawab Latifah Hanum.

Kedua pihak tersebut menggelontorkan uang dengan nilai yang berbeda-beda. Uang yang diberikan Jemy Sutjiawan dan Irwan Hermawan jika dijumlahkan sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diberikan langsung kepada pihak travel. 

"Kurang lebih kalau misalkan dijumlah semua pengeluaran untuk perjalanan dinas luar negerinya yang diakomodir pihak lain kurang lebih seperti itu. Kalau Pak Jemy itu cuma Rp 538.500.000," kata Latifah.

Diberitakan, bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada beberapa waktu lalu menyebut, bahwa Gregorius Alex Plate telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta. Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik Jampidsus.

"Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya," kata Ketut, Rabu (15/3).

Sejauh ini, jabatan Gregorius di Bakti dan Kominfo tidak jelas. Sebelumnya, terdengar kabar bahwa ia mengemban tugas sebagai Staf Ahli Menkominfo. Namun saat ditelusuri jabatan tersebut di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius.

Penyidik gedung bundar Kejagung menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari Bakti. Pasalnya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari Bakti.

Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di Bakti maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini.

16 Tersangka

Sejauh ini Kejagung baru menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan juga Kejagung bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini yang berdasarkan perhitungan BPKP. Pasalnya, Kejagung terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Berikut 16 tersangka korupsi ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

(LA)