Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Usai Pulih Pasca Operasi


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Adapun, penahanan mantan Mendikbudristek tersebut sebelumnya sempat dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi dan proses pemulihan pasca operasi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya telah kembali menahan Nadiem Makarim setelah pulih pasca menjalani penanganan medis di rumah sakit
“Sudah (ditahan lagi),” kata Anang, Kamis (9/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa Nadiem kembali ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (8/9/2025) kemarin.
“(Ditahan) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini.
Sebelumnya, Kejagung membantarkan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke rumah sakit untuk mejalani penanganan medis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut bahwa Nadiem Makarim sedang menjalani operasi akibat sakit yang tengah dideritanya. Adapun, Nadiem dikabarkan menjalani operasi ambeien.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," kata Anang, Senin (29/9/2025).
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.
Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Kasus ChromebookBerita Terkait

Buset dah! Kajari Jakbar dan Kasubdit Kejagung hanya Dicopot Usai Diduga Gelapkan Barbuk!
23 jam yang lalu

Kejagung Dalami Keterangan Petinggi Google Indonesia terkait Kasus Chromebook
8 Oktober 2025 12:08 WIB