KPK Panggil Komisaris PT Inhutani V terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Selain Raffles, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Kamsiya selaku karyawan swasta. Keduanya akan dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini. 

Meski demikian, Budi masih belum merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan kedua orang saksi tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). 

Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group. 

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Topik:

KPK PT Inhutani V Suap Pengelolaan Kawasan Hutan