Daftar Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR Terseret Dugaan Suap DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 04:44 WIB
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di DJKA Kemenhub (Foto: MI/Repro)
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di DJKA Kemenhub (Foto: MI/Repro)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus rasuah ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. 

Mencuat pertama kali pada pertengahan April lalu ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel. OTT itu dilakukan di Jakarta, Depok (Jawa Barat), Semarang, dan Surabaya.

Dari OTT itu, KPK memperkirakan jumlah uang untuk pemberian suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel itu mencapai Rp 14,5 miliar.

Pada Rabu (29/11) kemarin, ada tiga anggota Komisi V DPR yang dipanggil lembaga antirasuah itu. Adalah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sukur Nababan, dan Fadholi.

”Ketiga saksi dari anggota DPR sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, Andi Irwan Darmawan dan anggota Komisi V DPR RI Sudewo. Yaitu pada Rabu (26/7/2023) lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mempertanyakan keduanya terkait  pengawasan dan evaluasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel.

Profil

1. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

Neng Eem lahir di Cianjur, 8 Mei 1979. Neng Eem saat ini diamanahi sebagai wakil sekretaris jenderal DPP PKB masa bakti 2019-2024. Neng Eem juga merupakan anggota Komisi V DPR RI yang memiliki lingkup kerja di bidang Infrastruktur; Transportasi; Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Pencarian dan Pertolongan.

Kariernya di dunia politik mulai terlihat saat menjabat sebagai wakil bendahara umum DPP PKB tahun 2012-2014. Di waktu yang hampir bersamaan, Neng Eem menjadi tenaga ahli di DPR. Barulah pada tahun 2014, Neng Eem terpilih menjadi anggota DPR RI.

Tak hanya satu periode, Neng Eem meneruskan jabatannya di DPR RI pada periode selanjutnya. Neng Eem mewakili daerah pemilihan Jawa Barat III, yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

2.  Sukur Nababan

Nama aslinya, Sukur Henry Nababan, lahir 14 Oktober 1968. Ia menjabat sebagai anggota DPR-RI selama tiga periode (2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024). 

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VI, yang meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok. Sukur merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Saat ini, ia bertugas di Komisi V.

Sukur juga anggota Departemen Pemuda dan Olahraga DPP PDI Perjuangan (2010–2015), Anggota Bidang Perdagangan Dalam Negeri DPP Kadin (2010–2015), Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP PDI Perjuangan (2015–2019) dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan (2019–2024).

3. Fadholi

Fadholi lahir 21 Januari 1960. Dia adalah anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah I, yang meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. Fadholi merupakan kader Partai NasDem. Kini dia bertugas di Komisi V DPR RI.

4. Ridwan Bae

Ridwan Bae lahir 1 Desember 1957. Dia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPR RI sejak 2014. Ridwan pernah menjabat sebagai Bupati Muna sejak 2000 hingga 2010. Ridwan Bae legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) mewakili Dapil Sulawesi Tenggara.

Ridwan Bae juga mantan Bupati Muna (2000-2010) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara. Kini Ridwan duduk di Komisi V sebagai Wakil Ketua.

5. Andi Irwan Darmawan

Andi Iwan Darmawan, lahir 26 Juni 1976. Dia politkus Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). 

Ia mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan II, yang meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kota Parepare.  Saat Ini ia duduk di Komisi V dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi V.

6. Sudewo

Sudewo lahir 11 Oktober 1968. Dia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2009–2013 dan 2019–2024). Dalam periode keduanya di DPR-RI, ia mewakili Partai Gerindra dan daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati. Saat ini, ia bertugas di Komisi V.

Duduk Perkara

Adapun kasus ini terkait dengan lelang yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Diduga ada pengkondisian pemenang proyek yang disertai dengan suap.

Tersangka pemberi suap di kasus ini adalah Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT PKS (Putra Kharisma Sejahtera). 

Penerima suapnya yakni Syntho yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 sampai dengan 2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KAR 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai dengan 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar.

Syntho lalu melakukan pengkondisian pemenang lelang. Ada pemberian uang senilai Rp 935 juta dari keduanya kepada Syntho. Itu merupakan salah satu dari empat proyek KA yang tengah diusut oleh KPK. 

Proyek lainnya yakni, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Dalam kasus suap proyek ini, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru lagi. Pasalnya, KPK saat ini tengah memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. (LA)