Sembunyi dari Wartawan, Firli Bahuri Diam-diam Sudah Tiba di Bareskrim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Desember 2023 10:00 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Keberadaan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali tidak terendus oleh wartawan, saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (1/12).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, Filri sudah tiba memenuhi panggilan di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Firli, kata dia, tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief, Jumat (1/12).

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.