Sekjen hingga DJKA Dipanggil KPK, Tengah Kuak Tersangka Baru Suap Jalur Kereta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Desember 2023 14:57 WIB
Gedung KPK RI (Foto: Dok MI)
Gedung KPK RI (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rardjo sebagai saksi kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung, Jum'at (1/12).

Selain Novie, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, mantan Sekjen Kemenhub periode 2018-2022, Djoko Sasono, PNS di Jabataan Fungsional/Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda) Kemenhub sekaligus Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana, Hastoro Pamulung Sunbowo dan Kepala Bagian Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub, Dwi Utami Christianti.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub ini. Di antaranya, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.

Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023.

Selanjutnya, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi. (AL)