Hindari Spekulasi, Firli Bahuri Lebih Baik Langsung Ditahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 14:46 WIB
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Ist)
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sudah lima jam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jum'at (1/12).

Pantauan Monitorindonesia.com, Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.35 WIB, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaannya kemudian dimulai pukul 09.05 WIB. Saat ini ia masih diperiksa.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyarankan penyidik untuk segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, itu akan lebih baik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi liar.

“Saran saya langsung ditahan akan lebih baik. Untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini,” kata Saut.

Kendati, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri merupakan kewenangan tim penyidik dengan pertimbangannya. “Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa,” tandasnya.

Diwartakan, bahwa Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (LA)