Dugaan Intervensi Kasus Korupsi E-KTP, Sebaiknya DPR Panggil Eks Ketua KPK Agus Raharjo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 14:03 WIB
Gedung DPR/DPD/MPR (Foto: Dok MI)
Gedung DPR/DPD/MPR (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendorong mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo agar membuka masalah dugaan intervensi hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kasus dugaan korupsi E-KTP yang menyeret Setya Novanto.

“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK,” kata Benny dalam unggahannya di X (Twitter) dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (1/12).

Politikus Partai Demokrat itu meminta siapapun tidak menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks. Terlebih saat ini menjelang pemilu 2024. Benny memastikan persoalan ini dimonitor oleh masyarakat.  

“Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita (intervensi kasus e-KTP) ini benar, rakyat bisa marah,” kata Benny. 

Sebelumnya diberitakan, Agus Rahardjo, membongkar permintaan Presiden Jokowi agar kasus E-KTP yang menyeret Setya Novanto disetop. “Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata Agus.

Selain itu, Agus Rahardjo menyebut, dilakukannya revisi UU KPK tidak terlepas dari keputusannya yang menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

Saat itu, Setnov diketahui merupakan Ketua Umum Partai Golkar yang menjadi parpol pendukung pemerintahan Jokowi dan ketua DPR RI. (LA)