Pejabat Bea Cukai Muncul di Kejagung, Diulik Soal Korupsi Impor Gula!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Desember 2023 03:37 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Nuramin)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Nuramin)
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.

Saksi yang diperiksa yakni AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak.

“Saksi yang diperiksa AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015 – 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung Sumedana.

Diketahui, pemeriksaan pejabat Bea dan Cukai dalam kasus tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh penyidik gedung bundar. Sebelumnya, M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda juga diperiksa dalam kasus yang sama pada Senin (27/11).

Meski begitu, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut belum menemukan titik terang guna menemukan calon tersangka. Karena hingga kini, Kejagung belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Begitu juga dengan kasus lainnya seperti dugaan korupsi kegiatan komoditi emas pada PT Aneka Tambang (Antam), Kejagung hingga kini juga belum menetapkan tersangkanya.