Terdakwa Korupsi Impor Besi Budi Hartono Tak Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Desember 2023 20:10 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi - Palu Hakim (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Terdakwa kasus korupsi impor besi dan baja, Budi Hartono Linardi batal atau tak jadi dihukum 8 tahun penjara. Pasalnya, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Vonis ini lebih lama 4 tahun dibandingkan putusan tingkat bandingnya.

"Tolak, perbaikan pidana 12 tahun dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/12).

Sebelum hukuman ditambah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Budi. Hakim tinggi pada waktu itu bahkan memangkas pemilik Meraseti Group dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.  

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi dengan pidana penjara selama 8 [delapan] tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- [satu miliar rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 [Enam] bulan," demikian bunyi amar putusan banding.

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut meringankan hukuman uang pengganti bagi Budi Hartono menjadi nihil. Sebelumya, pengusaha tersebut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp91,3 miliar subsidair enam tahun penjara.  

"Menetapkan uang pengganti kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi sebesar nihil," demikian bunyi amar putusan.  

Adapun vonis tingkat pertama kepada Budi Hartono baik dari pidana badan dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun. 

Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah membawa terdakwa lain selain Budi Hartono ke persidangan.