KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Desember 2023 07:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, (Eddy Hiariej) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, hari ini Senin (4/12).

“(Eddy Hiariej) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12/2023) hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/12).
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Penetapan tersangka Wamenkumham. Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" kata wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Selain Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka. Tiga individu yang diduga menerima suap adalah Eddy Hiariej, serta dua asisten pribadinya, yaitu Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberikan suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha yang bernama Helmut Hermawan (HH).