Bakar Istri Hidup-hidup, Begini Penampakan Muka Sang Suami

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2023 13:11 WIB
Suami pembakar istri hidup-hidup jadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Suami pembakar istri hidup-hidup jadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Jakarta, MI - Seorang suami bernama Jali Kartono (JK) yang membakar istrinya hidup-hidup yang berinisial AM kini jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Untuk saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

“Sehingga merasa cemburu, dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” jelas Bintoro.

Adapun korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya mencapai 70 persen.

Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.