Waspada! Ada Jaksa Gadungan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2023 01:42 WIB
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Gadungan, Senin (4/12) (Foto: Dok Kejagung)
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Gadungan, Senin (4/12) (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, MI - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang oknum yang mengklaim sebagai seorang Jaksa dengan inisial IY.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, mengatakan bahwa tindakan pengamanan dilakukan karena diduga IY telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan yang tidak jelas.
 
“Motivasi penggunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY ternyata adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan pribadi,” kata Ketut, Selasa (5/12).

Saat ini kata Ketut, belum ada bukti bahwa IY meminta barang, uang, atau materi lain dari pihak lain. “IY dikenal sering memperkenalkan dirinya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengklaim bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” lanjut Ketut.

Ketut menuturkan, berdasarkan pengakuan IY, ia memiliki tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen berwarna abu-abu.

IY juga mengaku telah membakar ketiga seragam tersebut di depan keluarganya pada Jumat, 1 Desember 2023. “Dengan pengakuan ini, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran di tempat tinggal dan kendaraan pribadi IY, namun tidak menemukan seragam dan atribut Kejaksaan di lokasi-lokasi tersebut,” ungkapnya.

Adapun, tindakan pengamanan terhadap IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

“Selanjutnya, untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang dimiliki oleh IY,” demikian Ketut.