KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus Wamenkumham Eddy

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2023 00:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uangn (TPPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Upaya penerapan pasal TPPU itu dilakukan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).

KPK, tambah Ali, berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini. "Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat," tandas Ali.

Diketahui, Eddy pada hari ini, diperiksa oleh KPK. Usai diperiksa, Eddy tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10). 

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. “Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. 

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy. 

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo. Bahkan, Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan dikabarkan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kendati demikian, Eddy bersama Yosi Andika Mulyadi (YM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR) akan melakukan perlawanan terhadap KPK.

Yakni melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Pihak tergugat adalah KPK cq. Adapun perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12) mendatang. (Wan)