Kejagung Garap Dirut PT Musim Mas Gunawan Siregar, Telisik Sengkarut Ekspor CPO

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Desember 2023 10:10 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Perdalam sengkarut ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar (GS) diperiksa intensif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/12) kemarin. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ini.

Gunawan diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama 3 saksi lainnya untuk tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

"GS selaku Direktur Utama PT Musim Mas diperiksa bersama KY selaku Direktur PT Nubika Jaya, DMB selaku Legal Head PT Pelita Agung Agrindustri, RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Jaya, Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri," kata Kepala Pusat  Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (5/12).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Adapun lima orang terdakwa terkait tiga korporasi itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

Dalam putusan perkara itu, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Selain negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.