Perkuat Bukti, Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Impor Gula Kemendag

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Desember 2023 17:29 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai tahun 2023.

"WK selaku Deputi Bidang Usaha Industri Argo Kementerian BUMN tahun 2016 dan SH selaku Kepala Biro Hukum pada Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (6/12).

Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik.

Dijelaskan Ketut, perkara yang sedang ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

"Dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung merespons soal kemungkinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil terkait dugaan penyelewengan izin impor gula. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengungkapkan terkait hal itu pihaknya akan melihat urgensi siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa.

"Proses baru berjalan masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya. Kita lihat saja nanti, belum bisa kami sampaikan di sini," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Sementara itu terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan perkara tersebut disebutnya masih dalam proses. "Kerugian belum kami hitung, masih dalam proses, nanti ditunggu saja yang kami temukan baru perbuatan pidananya," jelasnya.

Adapun sebelumnya Kuntadi menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula. Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi.

Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. 

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.

Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan. "Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.