Dewas KPK Putuskan Kasus Etik Firli Bahuri Hari Ini

![Dewas KPK Putuskan Kasus Etik Firli Bahuri Hari Ini Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4222e891-f239-462a-a5ef-c559e26a0cb4.jpg)
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jumat (8/12).
“Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12).
Syamsudin mengatakan, pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan secara tertutup bersama anggota Dewas KPK lainnya. Pemeriksaan pendahuluan, kata dia, untuk menentukan apakah kasus etik Firli Bahuri itu dilanjutkan ke sidang etik.
“Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB (Firli Bahuri) lanjut ke sidang etik atau tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai diperiksa Dewas KPK, Firli irit bicara saat meninggalkan gedung Dewas KPK dengan kendaraannya.
“Terima kasih ya,” kata Firli, Selasa (5/12).
Firli Bahuri telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.
Topik:
dewas-kpk pelanggaran-etik-firli-bahuri pertemuan-dengan-syl syl pemerasan-sylBerita Sebelumnya
Polri Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU
Berita Terkait

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL
7 Agustus 2025 14:09 WIB