Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dijebloskan ke Rutan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2023 19:43 WIB
Eko Darmanto (Foto: Dok MI)
Eko Darmanto (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus korupsi. 
Eko diduga  memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka ED untuk 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 Desember," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12).

Eko pada hari ini diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruangan pemeriksaan, penyidik lantas memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eko. Eko bakal mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat, 8 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka dalam beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini bermula dari temuan kepemilikan harta janggal di LHKPN Eko.

Sebelum menetapkan Eko menjadi tersangka, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Salah satu yang digeledah adalah rumah Eko Darmanto.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK.