KPK Segera Tahan Wamenkumham Eddy, Tersangka Suap!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2023 21:29 WIB
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis malam (7/12) resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi. Namun belum ditahan. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ke depannya KPK dapat saja memanggil Eddy sebagai saksi atau sebagai tersangka. Namun, dia meminta publik untuk menunggu.

Pada saat penahanan, kata dia, KPK juga akan mengumumkan detail peran yang diduga dilakukan oleh Eddy. "Pasti ke depannya dipanggil lagi," kata Asep, Jum'at (8/12).

Menurut Asep, KPK juga akan terus mengumpulkan alat bukti di kasus ini, baik dengan memeriksa saksi atau melakukan penggeledahan. "Melakukan upaya paksa lain mulai dari penggeledahan, penyitaan dan lain-lain, ditunggu saja," kata dia.

Adapun Eddy ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 8 miliar dari Helmut. Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023. Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan. Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.

Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan ini. Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut.