Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Desember 2023 21:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: MI/Aswan]
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penambahan penahanan terhadap SYL selama 30 hari, sampai 8 Januari 2024.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari kedepan sampai dengan 8 Januari 2024," kata Ali, Jumat (9/12).

Penahanan tersebut, berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pusat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta dan SYL langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).