Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari

![Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/90dbb1db-178a-4a9b-8b00-bb680aa86dad.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penambahan penahanan terhadap SYL selama 30 hari, sampai 8 Januari 2024.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari kedepan sampai dengan 8 Januari 2024," kata Ali, Jumat (9/12).
Penahanan tersebut, berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pusat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta dan SYL langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).
Topik:
syahrul-yasin-limpo masa-penahanan-syl korupsi-kementan kpkBerita Sebelumnya
Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Berita Selanjutnya
KPK Segera Tahan Wamenkumham Eddy, Tersangka Suap!
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
19 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
19 jam yang lalu