Komika Aulia Rahman Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2023 17:25 WIB
Komika Aulia Rahman (Foto: Ist)
Komika Aulia Rahman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komika Aulia Rahman (33) ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia menjadi tersangka setelah menjadikan nama Muhammad sebagai bahan stand up comedy alam acara Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.

Penetapan status tersangka kepada Aulia Rahman itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Polisi menduga, Aulia melakukan penistaan agama dalam penampilannya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/12).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kasus dugaan penistaan agama ini berawal saat Aulia Rahman menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. Dalam perkara ini, Aulia Rahman dilaporkan oleh tiga orang setelag videonya viral.

Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut. Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.