Penghargaan LVRI Jadi Alasan Eddy Rumpoko Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Desember 2023 18:53 WIB
Eddy Rumpoko (Foto: Ist)
Eddy Rumpoko (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri buka suara soal pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu. Eddy Rumpoko adalah mantan terpidana korupsi.

"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," katanya.

Menurutnya, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia mengatakan Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta. 

"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujarnya.

Adapun penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mengizinkan Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP Kota Batu itu.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman makam pahlawan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (10/12).

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.

"Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," Ghufron menandaskan.

Diketahui, bahwa Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak bulan Mei 2022. Eddy Rumpoko merupakan suami dari Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko. 

Eddy Rumpoko lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado, Sulawesi Utara dan memiliki dua orang anak, dan memiliki cita-cita besar menjadikan Kota Batu sebagai sentra agro bisnis dan kota wisata. 

Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu pertama kali pada 24 Desember 2007 dan berpasangan dengan Wakil Wali Kota Budiono. Pada 2012, ia kembali memimpin Kota Batu berpasangan dengan Punjul Santoso.